MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmen serius dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian.
Sebanyak 11.164 personel secara serentak menandatangani pakta integritas antikorupsi dan antinarkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, Jumat (29/5/2026).
Penandatanganan dilakukan mulai dari tingkat Polda NTB, pejabat utama (PJU), para Kapolres, hingga seluruh personel bintara sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya preventif sekaligus bentuk komitmen nyata untuk menjaga integritas seluruh anggota Polri di wilayah NTB.
“Pakta integritas ini adalah upaya pencegahan kepada seluruh personel Polda NTB yang berjumlah 11.164 orang. Harapannya, institusi ini tetap bersih dari pelanggaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Irjen Pol Kalingga kepada awak media usai kegiatan.
Yang menarik, penandatanganan pakta integritas kali ini tidak hanya melibatkan personel kepolisian. Bagi anggota yang telah berkeluarga, proses tersebut wajib disaksikan oleh istri.
Sementara personel yang masih lajang diwajibkan menghadirkan orang tua sebagai saksi.
Menurut Kapolda, keluarga merupakan garda terdepan sekaligus benteng paling kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kenapa harus disaksikan istri? Karena pencegahan narkoba yang paling utama adalah kehadiran keluarga. Ada pengawasan dan saling mengingatkan antara suami dan istri agar tidak terlibat narkoba. Bagi yang masih bujang, disaksikan oleh orang tua,” jelasnya.
Irjen Pol Kalingga juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar komitmen tersebut. Polda NTB telah menyiapkan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani, setiap personel menyatakan kesediaan menerima konsekuensi hukum apabila terlibat tindak pidana narkoba.
Sanksi yang menanti antara lain sidang disiplin hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kiat-kiat pencegahan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran narkoba ini kami laksanakan sesuai instruksi Bapak Kapolri dan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo,” katanya.
Melalui langkah ini, Polda NTB berharap Polri dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di akhir keterangannya, Kapolda NTB juga mengajak insan pers, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum NTB.(arz)

















