KNPI NTB Soroti Dugaan Tebang Pilih Kasus TPPU Narkoba, Mengapa Eks Kapolres Bima Kota Tak Ditahan di Rutan Umum?

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mila Damayanti, SH.

Mila Damayanti, SH.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika dan menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Organisasi kepemudaan tersebut menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama. Perbedaan lokasi penahanan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, SH, mengungkapkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka melalui pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Namun, menurut Mila, setelah proses pelimpahan tahap dua, kedua tersangka justru mendapat perlakuan berbeda. AKP Malaungi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima, sementara AKBP Didik dititipkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima.

“Ini adalah ironi dan cacat logika hukum yang sangat nyata. AKP Malaungi langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan sipil lainnya. Sementara AKBP Didik yang status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari perkara tersebut justru ditempatkan di Rutan Brimob. Pertanyaannya, mengapa ada perbedaan perlakuan dalam satu konstruksi perkara yang sama?,” ujar Mila dalam keterangan persnya, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Pemkab Loteng Sabet Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya dari BPJS Kesehatan

Menurut KNPI NTB, terdapat sejumlah alasan yang membuat perbedaan tersebut layak dipertanyakan dari perspektif hukum.

Pertama, perbedaan lokasi penahanan dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pandangan KNPI, ketika dua tersangka berada dalam rangkaian perkara yang sama, maka perlakuan yang berbeda harus didasarkan pada alasan objektif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, KNPI menilai argumentasi terkait faktor keamanan maupun psikologis tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, baik AKBP Didik maupun AKP Malaungi sama-sama berasal dari institusi kepolisian.

“Jika AKP Malaungi dianggap aman ditahan di rutan sipil, maka alasan yang sama semestinya juga berlaku bagi AKBP Didik. Tidak boleh ada standar yang berbeda hanya karena pangkat atau jabatan,” kata Mila.

Ketiga, KNPI menilai perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam perkara yang sama berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Terlebih, dalam perkara ini aparat penegak hukum juga telah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

Menurut Mila, publik berhak mendapatkan jaminan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara setara tanpa memandang latar belakang, jabatan maupun status sosial seseorang.

Atas dasar itu, KNPI NTB menyatakan akan mengambil langkah lanjutan melalui aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan evaluasi terhadap kebijakan penahanan tersebut.

“Logika hukum masyarakat saat ini dipaksa menerima bahwa hukum diterapkan secara tebang pilih. Karena itu, KNPI NTB akan turun ke jalan dan menyampaikan tuntutan agar AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Raba Bima demi menjamin rasa keadilan,” tegasnya.

KNPI NTB juga mengingatkan bahwa gerakan yang akan dilakukan bukan sekadar aksi simbolik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntutan yang mereka sampaikan mendapatkan respons dari pihak terkait.

“Jika tuntutan ini diabaikan dan praktik yang kami nilai diskriminatif tetap dipertahankan, maka aksi akan dilakukan secara berkelanjutan. Hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan pada kenyamanan pangkat maupun jabatan,” pungkas Mila.(eef)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap
FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Berita Terbaru