MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika dan menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Organisasi kepemudaan tersebut menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam perkara yang sama. Perbedaan lokasi penahanan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, SH, mengungkapkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka melalui pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Namun, menurut Mila, setelah proses pelimpahan tahap dua, kedua tersangka justru mendapat perlakuan berbeda. AKP Malaungi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima, sementara AKBP Didik dititipkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima.
“Ini adalah ironi dan cacat logika hukum yang sangat nyata. AKP Malaungi langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan sipil lainnya. Sementara AKBP Didik yang status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari perkara tersebut justru ditempatkan di Rutan Brimob. Pertanyaannya, mengapa ada perbedaan perlakuan dalam satu konstruksi perkara yang sama?,” ujar Mila dalam keterangan persnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut KNPI NTB, terdapat sejumlah alasan yang membuat perbedaan tersebut layak dipertanyakan dari perspektif hukum.
Pertama, perbedaan lokasi penahanan dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pandangan KNPI, ketika dua tersangka berada dalam rangkaian perkara yang sama, maka perlakuan yang berbeda harus didasarkan pada alasan objektif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, KNPI menilai argumentasi terkait faktor keamanan maupun psikologis tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, baik AKBP Didik maupun AKP Malaungi sama-sama berasal dari institusi kepolisian.
“Jika AKP Malaungi dianggap aman ditahan di rutan sipil, maka alasan yang sama semestinya juga berlaku bagi AKBP Didik. Tidak boleh ada standar yang berbeda hanya karena pangkat atau jabatan,” kata Mila.
Ketiga, KNPI menilai perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam perkara yang sama berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Terlebih, dalam perkara ini aparat penegak hukum juga telah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Menurut Mila, publik berhak mendapatkan jaminan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara setara tanpa memandang latar belakang, jabatan maupun status sosial seseorang.
Atas dasar itu, KNPI NTB menyatakan akan mengambil langkah lanjutan melalui aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan evaluasi terhadap kebijakan penahanan tersebut.
“Logika hukum masyarakat saat ini dipaksa menerima bahwa hukum diterapkan secara tebang pilih. Karena itu, KNPI NTB akan turun ke jalan dan menyampaikan tuntutan agar AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Raba Bima demi menjamin rasa keadilan,” tegasnya.
KNPI NTB juga mengingatkan bahwa gerakan yang akan dilakukan bukan sekadar aksi simbolik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntutan yang mereka sampaikan mendapatkan respons dari pihak terkait.
“Jika tuntutan ini diabaikan dan praktik yang kami nilai diskriminatif tetap dipertahankan, maka aksi akan dilakukan secara berkelanjutan. Hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan pada kenyamanan pangkat maupun jabatan,” pungkas Mila.(eef)

















