MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPID NTB Masa Jabatan 2026–2029.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Seleksi yang berlangsung di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (22/6/2026).
Pembukaan seleksi ini menjadi momentum bagi masyarakat NTB yang memiliki integritas, kompetensi, serta kepedulian terhadap dunia penyiaran untuk ikut berkontribusi dalam menjaga kualitas informasi publik di era digital.
Ketua Tim Seleksi, Ahsanul Khalik mengatakan pendaftaran dibuka mulai 22 Juni hingga 21 Juli 2026. Selama periode tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seluruh tahapan pendaftaran secara daring.
“Seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di Nusa Tenggara Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID,” kata Ahsanul Khalik.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, Tim Seleksi menyediakan layanan secara online melalui laman resmi https://ntbprov.go.id/seleksiKPID. Pada portal tersebut, calon peserta dapat mengakses informasi lengkap terkait pengumuman, jadwal seleksi, persyaratan umum dan khusus, format dokumen, hingga mekanisme pendaftaran.
Pelamar hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dalam format PDF hasil pemindaian, mengisi formulir elektronik, lalu mengunggah seluruh berkas sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Tim Seleksi mengingatkan seluruh calon peserta agar mencermati setiap ketentuan administrasi yang tercantum dalam pengumuman resmi. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek penting dalam proses verifikasi pada tahap seleksi administrasi.
Pria yang akrab disapa AKA itu menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Lampiran Bab III angka 2.4 butir (11) Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon incumbent atau petahana yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak mengikuti tahapan uji kompetensi dan langsung melanjutkan proses ke Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi NTB.
“Ketentuan tersebut merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan Tim Seleksi. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta,” jelasnya.
Selain itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi dengan menjanjikan kelulusan atau meminta sejumlah uang.
Melalui proses penjaringan ini, Tim Seleksi berharap dapat menghasilkan anggota KPID NTB yang profesional, independen, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan perkembangan media dan penyiaran yang semakin dinamis.
Kehadiran komisioner yang berkualitas dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong lahirnya penyiaran yang sehat dan edukatif, serta memastikan ruang informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat NTB.
“Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” tutup AKA.(arz)

















