JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – DPD RI menerima Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2024 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Pada sidang paripurna tersebut, Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi kepada BPK RI terhadap Hasil Pemeriksaan BPK atas 546 LKPD Tahun 2023 yang mengungkapkan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kualitas, integritas, dan komitmen aparatur untuk bertanggung jawab atas setiap tugas dan kewajiban.
‘’DPD RI mendorong agar pemerintah menambah anggaran BPK agar kinerja serta cakupan pemeriksaan menjadi lebih optimal,’’ ucap Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin didampingi Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dan Tamsil Linrung.
Di kesempatan yang sama, Ketua BPK RI, Isma Yatun melaporkan, IHPS I Tahun 2024 kepada DPD RI, sejak tahun 2005 hingga Semester I Tahun 2024, BPK telah menyampaikan 603.258 rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) dan BUMD yang diperiksa, dengan persentase yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 78,4%.
Selain itu, IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada Semester I Tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Khusus untuk Pemda dan BUMD terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT.
‘’Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meletakkan harapan pada DPD RI sebagai representasi daerah agar mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,’’ ungkap Isma Yatun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, sedangkan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara sesuai hasil penelaahan Komite IV, sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, menugaskan kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) untuk melakukan pembahasan dan penelaahan serta tindak lanjut.
‘’Pimpinan menyerahkan LHP Semester I Tahun 2024 dari BPK kepada Pimpinan Komite IV dan BAP untuk dibahas dalam rapat-rapat pleno di masing-masing alat kelengkapan,’’ jelas Sultan.(Sid)