Kades Pemongkong dan Polsek Jerowaru Pastikan Tindak Tegas Balap Liar Saat Ramadhan 1446 Hijriah

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong saat melakukan patroli guna mengamankan aksi balap liar saat ngabuburit atau menjelang makan sahur.

tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong saat melakukan patroli guna mengamankan aksi balap liar saat ngabuburit atau menjelang makan sahur.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Kepala Desa (Kades) Pemongkong, Rudi Muliono, S.Sos., dan pihak kepolisian dari Polsek Jerowaru memastikan akan menindak tegas para pelaku balap liar di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Upaya itu dilakukan agar tidak mengganggu kesucian dan kekhusyu’an masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tidak bisa dipungkiri kalau aksi balap liar sepeda motor ini kerap dilakukan sekelompok anak muda. Mereka biasanya melakukan aksinya saat ngabuburit atau menjelang makan sahur.

Kapolsek Jerowaru, IPTU Aditya Warman, S.H., melalui Bhabinkamtibmas Desa Pemongkong, AIPDA Heri Sukanto dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi para pelaku balap liar tersebut. Tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong dipastikan akan memelototi segala pergerakan pelaku balap liar tersebut.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong

‘’Ada beberapa kelompok anak muda yang biasa memanfaatkan ngabuburit atau menjelang makan sahur digunakan untuk balap liar. Di sini kami sudah membentuk tim khusus Tertib Ramadhan Presisi dan Patroli Polsek untuk mengantisipasi adanya balap liar ini,’’ kata Bhabinkamtibmas Desa Pemongkong, AIPDA Heri Sukanto, Minggu (9/3/2025).

Lebih lanjut AIPDA Heri Sukanto menjelaskan, Tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek Jerowaru dan BKD Desa Pemongkong akan berpatroli pada waktu-waktu rawan yang kerap digunakan untuk menggelar aksi balap liar tersebut.

‘’Patroli di jam-jam rawan dengan kekuatan yang cukup besar sehingga bisa mengamankan seandainya ada pihak-pihak yang balap liar. Kami akan amankan dan akan kami proses,’’ tegas AIPDA Heri Sukanto sembari siap mengantisipasi dengan praktek kucing-kucingan yang kerap dilakukan para pelaku balap liar tersebut.

Baca Juga :  Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan, PLN Akhiri Hubungan Kerja dengan Juli Edy Prianto

Adapun konsekuensi hukum yang bisa diterapkan kepada para pelaku balap liar ini yakni sebagaimana pasal 311 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang pengemudi yang bisa membahayakan pengendara lain, bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun pidana penjara.

Ketika ditanya daerah mana saja yang akan menjadi fokus perhatian Tim khusus Tertib Ramadhan Presisi Patroli Polsek dan BKD Desa Pemongkong terkait lokus balap liar tersebut, ia pun memastikan semua wilayah di Kecamatan Jerowaru akan mendapat perhatian serius. ‘’Fokus utama biasanya di exit jalan perbatasan antara Desa Pemongkong, Jerowaru dan Pandan Wangi. Tapi, daerah lain seperti Desa Sukaraja, Ekas Buana, Sekaroh dan wilayah lainnya tetap dipantau,’’ ungkapnya.(ms)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru