MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menuai kritik keras dari kuasa hukum korban, H Salehudin, S.H.
Menurutnya, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Laily Fitria Anugerah Wati, SH., MH., dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis (8/1/2026).
H Salehudin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut dan menilai bahwa majelis hakim kurang mempertimbangkan dampak psikologis dan kerugian nonmateriil yang dialami korban.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika setiap kerugian cukup dikembalikan lalu dihukum ringan, di mana letak efek jera dan perlindungan terhadap korban?” kata H Salehudin dengan nada tegas.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan bahwa pengembalian kerugian memang hanya menjadi salah satu pertimbangan hukum dan tidak menghapus unsur pidana.
Namun demikian, putusan tersebut tetap memicu perdebatan publik mengenai ketegasan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.
H Salehudin berharap putusan ini dapat menjadi perhatian bagi lembaga peradilan untuk lebih memperhatikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. Apalagi putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Juli Edy Prianto 6 (enam) bulan penjara.(Sid)

















