Vonis Ringan untuk Juli Edy Prianto, Kuasa Hukum Korban Kritik Keras PN Mataram

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, di PN Mataram, Kamis (8/1/2026).

Suasana sidang putusan terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, di PN Mataram, Kamis (8/1/2026).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Juli Edy Prianto, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menuai kritik keras dari kuasa hukum korban, H Salehudin, S.H.

Menurutnya, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Laily Fitria Anugerah Wati, SH., MH., dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

H Salehudin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut dan menilai bahwa majelis hakim kurang mempertimbangkan dampak psikologis dan kerugian nonmateriil yang dialami korban.

“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika setiap kerugian cukup dikembalikan lalu dihukum ringan, di mana letak efek jera dan perlindungan terhadap korban?” kata H Salehudin dengan nada tegas.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan bahwa pengembalian kerugian memang hanya menjadi salah satu pertimbangan hukum dan tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga :  Hari Buruh Internasional 2026: 400 Ribu Buruh Hadir di Monas, Presiden Prabowo Sampaikan Komitmen

Namun demikian, putusan tersebut tetap memicu perdebatan publik mengenai ketegasan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.

H Salehudin berharap putusan ini dapat menjadi perhatian bagi lembaga peradilan untuk lebih memperhatikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. Apalagi putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Juli Edy Prianto 6 (enam) bulan penjara.(Sid)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru