MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Di tengah riuhnya kabar harga cabai rawit merah yang disebut-sebut menembus Rp200 ribu per kilogram di Pulau Lombok, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) angkat bicara. Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak terjebak pada potongan data yang menyesatkan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa pemerintah tidak menampik adanya kenaikan harga.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data resmi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), lonjakan harga tersebut bersifat fluktuatif dan tidak merata di seluruh pasar.
“Ada kenaikan, iya. Tapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” tegas AKA, demikian Kadis Kominfotik NTB ini biasa disapa.
Berdasarkan pantauan di Pasar Mandalika Bertais, harga cabai rawit merah sejak Senin (16/2/2026) berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram. Harga sempat naik tipis ke Rp105 ribu, lalu kembali ke Rp100 ribu. Pada Jumat (20/2/2026), harga meningkat menjadi Rp140 ribu, Sabtu menyentuh Rp170 ribu, dan kembali turun pada Ahad (22/2/2026) ke sekitar Rp120 ribu per kilogram.
Sementara itu, hasil pengecekan di Pasar Masbagik dan Pasar Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), serta Pasar Renteng Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), menunjukkan harga berada di rentang Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.
Di Kota Mataram, harga Rp200 ribu per kilogram memang sempat ditemukan di satu titik, yakni Pasar Dasan Agung. Namun, kondisi tersebut terjadi sehari setelah pemberitaan kenaikan harga ramai di media dan tidak menjadi gambaran umum di pasar-pasar lainnya.
Menurut AKA, angka Rp200 ribu per kilogram yang ramai diperbincangkan publik umumnya berasal dari harga pedagang keliling yang menjual cabai Rp50 ribu per seperempat kilogram. Jika dikalkulasikan, nominal tersebut memang setara Rp200 ribu per kilogram. Namun, itu bukan harga rata-rata pasar dan wajar berbeda karena faktor distribusi dan segmentasi pembeli.
AKA menjelaskan, kenaikan harga saat ini dipengaruhi beberapa faktor: meningkatnya permintaan menjelang Ramadan, panen yang belum merata akibat cuaca, serta dinamika distribusi. Pola ini, menurut pemerintah, hampir selalu terjadi setiap tahun menjelang bulan puasa.
Momentum Ramadan yang identik dengan lonjakan konsumsi bahan pokok kerap memicu tekanan harga, terutama pada komoditas hortikultura seperti cabai rawit merah.
Karenanya, lanjut AKA, pemerintah daerah mengajak seluruh pelaku usaha—mulai dari pengepul hingga pedagang—untuk bersama menjaga stabilitas harga dan tidak memanfaatkan situasi meningkatnya permintaan secara berlebihan.
“Kami mengajak semua pihak menjaga suasana Ramadan dengan mengedepankan kepedulian sosial. Mari kita jaga harga tetap logis dan terjangkau agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang,” tegas AKA.
AKA lebih jauh mengungkapkan bahwa Pemprov NTB memastikan pemantauan harga kebutuhan pokok dilakukan setiap hari, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta menyiapkan langkah intervensi jika diperlukan, termasuk melalui operasi pasar murah dan penguatan distribusi.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Pemerintah, kata AKA, hadir untuk memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB.
Di tengah arus informasi yang bergerak cepat di era digital, klarifikasi ini menjadi pengingat bahwa data perlu dibaca secara utuh—bukan sekadar angka yang viral, tetapi konteks yang menyertainya.(Sid)

















