MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG–P3K) bukan sekadar formalitas birokrasi.
Tim ini dirancang untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menjelaskan, bahwa dalam tata kelola pemerintahan, kepala daerah memiliki kewenangan diskresi (freies ermessen) untuk mengambil kebijakan strategis demi kelancaran roda pemerintahan. Salah satunya adalah membentuk tim ahli yang berfungsi sebagai pendukung pengambilan keputusan.
“Pembentukan tim ahli seperti ini adalah praktik yang lazim dilakukan pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Ahsanul Khalik.
AKA, demikian Ahsanul Khalik ini biasa disapa menegaskan, keberadaan TAG–P3K telah melalui mekanisme hukum yang jelas dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Landasan pembentukannya tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi.
Menurut AKA, regulasi tersebut menegaskan bahwa TAG–P3K bukan perangkat daerah dan tidak menjalankan fungsi pelayanan publik. Tim ini murni berperan sebagai instrumen pendukung kebijakan gubernur.
“TAG–P3K bukan staf khusus, bukan pelaksana proyek, dan bukan pengambil alih tugas OPD. Mereka adalah tim profesional yang bertugas memberikan asistensi, pendampingan, serta rekomendasi kebijakan agar kinerja perangkat daerah semakin efektif dan terkoordinasi,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Pemprov NTB mulai merasakan manfaat nyata kehadiran TAG–P3K. Tim ini telah terlibat aktif mengawal penyesuaian administrasi dan kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, memperkuat kelembagaan OPD, hingga mempercepat kinerja sektor-sektor strategis.
Salah satu contoh konkret adalah pendampingan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB dalam optimalisasi pajak dan retribusi. Melalui pemetaan potensi penerimaan dan dukungan penyusunan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, TAG–P3K turut mendorong target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.
Dari sisi komposisi, TAG–P3K diisi oleh figur-figur dengan rekam jejak profesional dan akademik yang mumpuni. Mulai dari mantan pejabat pengawas pelayanan publik, birokrat senior, hingga akademisi dan guru besar yang memiliki kepakaran di bidang kebijakan publik, perencanaan wilayah, serta pembangunan manusia.
“Komposisi ini menjamin setiap rekomendasi yang dihasilkan bersifat objektif, berbasis data, dan aplikatif dalam sistem pemerintahan daerah,” tambah AKA.
Terkait anggaran operasional tim, Pemprov NTB menekankan prinsip value for money. Artinya, yang diutamakan bukan besaran biaya, melainkan dampak yang dihasilkan.
“Jika melalui pendampingan profesional kebijakan bisa berjalan lebih cepat, pendapatan daerah meningkat, dan program pembangunan lebih tepat sasaran, maka itu adalah investasi yang sangat bernilai bagi daerah,” tegasnya.
Pemprov NTB juga memastikan masa tugas TAG–P3K bersifat terbatas, yakni hanya satu tahun. Setelah itu, kinerja tim akan dievaluasi secara menyeluruh untuk menentukan apakah masih dibutuhkan, perlu disesuaikan, atau justru dihentikan sesuai kebutuhan riil pembangunan.
“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus terukur, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat NTB,” pungkas AKA.(Sid)

















