MATARAM, LOMBOKTODAY.ID –
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, terkait dugaan penyebaran data pribadi di media sosial, merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.
Karena itu, kasus ini dinilai tidak tepat jika disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons pandangan akademisi dari Universitas Internasional Bima, Dr. Alfisyahrin, yang sebelumnya menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terhadap kebebasan berekspresi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa pandangan akademisi tetap dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, ia mengingatkan pentingnya melihat persoalan secara utuh, tidak hanya dari permukaan.
“Kami menghargai pandangan akademik sebagai bagian dari demokrasi. Tapi penting untuk memahami substansi persoalan secara menyeluruh,” tegasnya di Mataram, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kritik terhadap pemerintah, melainkan dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin yang terjadi berulang, disertai narasi yang dinilai merendahkan dan provokatif.
Dalam sejumlah unggahan yang dipermasalahkan, ditemukan penggunaan kata-kata bernada penghinaan hingga ajakan yang dinilai problematik, seperti seruan untuk tidak membayar pajak.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa AKA ini menekankan, tidak semua konten dilaporkan. Kritik, bahkan yang tajam sekalipun, tetap dibiarkan.
“Ini bukan peristiwa tunggal, tapi pola yang berulang. Namun tidak semua dilaporkan. Ini menunjukkan tidak ada sikap anti kritik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polda NTB dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai kepala daerah.
“Setiap warga negara punya hak yang sama di hadapan hukum. Ini adalah prinsip equality before the law,” tegasnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
AKA menilai, menyimpulkan langkah hukum ini sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi adalah penyederhanaan yang kurang tepat.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika.
“Kritik itu penting dalam demokrasi. Tapi tidak boleh melanggar hak orang lain,” utegasnya.
Pemprov NTB, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang terbuka, sehat, dan bertanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat, akademisi, dan media untuk membangun diskursus publik yang objektif dan berbasis fakta.
“Mari jaga ruang publik tetap kritis, tapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tapi juga kualitas peradaban kita,” ujarnya.(Sid)

















