Pemprov NTB Resmi Sahkan Perda Pajak Baru, Target Tambahan PAD Rp160 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah melalui pengesahan perubahan regulasi pajak dan retribusi.

Kebijakan tersebut diperkirakan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp160 miliar.

Perubahan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dalam sidang paripurna, di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri menegaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Wagub.

Pemerintah daerah menilai peningkatan penerimaan pajak akan menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Baca Juga :  Honda Virtual Exhibition Hadirkan Pengalaman Belanja Motor Online yang Praktis dan Menguntungkan

Dalam perubahan perda tersebut, terdapat tiga sektor utama yang diproyeksikan menjadi sumber tambahan pendapatan daerah, yaitu: Pajak kendaraan bermotor, Pajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri mineral, Retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Salah satu potensi penerimaan terbesar berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB lebih dari tiga bulan.

Kendaraan tersebut nantinya diwajibkan melakukan proses balik nama dengan besaran pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.

Tak hanya itu, kendaraan listrik juga masuk dalam skema kebijakan baru dengan pengenaan pajak sebesar 11 persen dari PKB.

Sementara itu, pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan meningkat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.

Perubahan aturan tersebut juga mencakup sektor kendaraan air dan angkutan air.
Pengesahan regulasi pajak ini menjadi bagian dari sejumlah agenda legislasi daerah yang turut dibahas DPRD NTB, termasuk Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Baca Juga :  PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah terkait transformasi PT BPR NTB menjadi BPR Syariah.

Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum perubahan sistem operasional dari model konvensional menuju sistem syariah, mulai dari akad nasabah hingga tata kelola manajemen perusahaan.

Gubernur NTB menilai langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis semata, tetapi juga menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” katanya.

Pemerintah juga mencontohkan transformasi serupa yang sebelumnya dilakukan pada Bank NTB Syariah.

Perubahan itu disebut berhasil mendorong peningkatan aset dari sekitar Rp7 triliun pada awal konversi menjadi Rp18 triliun hingga Maret 2026.(arz)

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Pastikan Tak Ada Warga NTB Tertinggal, Desa Berdaya hingga Penanganan Kekeringan Digenjot
Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab
Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi
Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas
Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste
Gubernur Iqbal Tawarkan Potensi Investasi NTB ke Maroko, Bidik Kerja Sama Strategis Bernilai Triliunan
Dewan Komisaris PLN Energi Gas Tinjau Proyek EG Benoa Bali, Tegaskan Komitmen Transparansi Penggunaan Uang Negara
Gubernur Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Baru Produk Autentik UMKM NTB Menuju Pasar Global

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:01 WIB

Gubernur Iqbal Pastikan Tak Ada Warga NTB Tertinggal, Desa Berdaya hingga Penanganan Kekeringan Digenjot

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02 WIB

Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:06 WIB

Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste

Berita Terbaru