Sultan Bilang Pemilu Langsung Tidak Lagi Sesuai dengan Semangat Kebangsaan

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mengatakan bahwa sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga Presidential Threshold, tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat. Pasalnya, selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan massif pada setiap Pemilu langsung dilaksanakan.

‘’Dan hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena demokrasi dengan pendekatan Pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik,’’ kata Sultan dalam keterangan resminya, pada Jumat (1/3/2024).

Mantan aktivis KNPI ini menjelaskan, Pemilu langsung adalah wujud demokrasi liberal yang sangat complecated dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat bagi kehidupan sosial politik bangsa. Praktek money politic dalam jumlah besar sangat liar justru mendestruksi nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Baca Juga :  PLN Peduli Dukung Pengembangan Rumah Ibadah di Lingkungan PLTP

‘’Sementara Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI sangat relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Dan yang harus dipahami adalah bahwa sistem pemilihan presiden melalui parlemen tidak identik dengan otoritarianisme seperti orde baru,’’ jelas Sultan.

Dengan demikian, lanjut Sultan, sistem presidensial dan Pemilu langsung yang dipraktekkan selama ini, cukup dijadikan pelajaran kebangsaan yang berharga. Bahwa sistem politik yang rumit, mahal dan cenderung liberal ini sudah saatnya diakhiri.

‘’Sehingga DPD RI secara kelembagaan menilai bahwa pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia merupakan jalan keluar bagi persoalan politik demokrasi liberal saat ini. Tanpa perbaikan pada sistem politik, maka Indonesia akan selalu terjebak dalam lingkaran setan Pemilu langsung yang merugikan demokrasi Indonesia,’’ ungkap Sultan.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen suara sah nasional dalam UU No.7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.

Baca Juga :  Buka Rakernas III ADKASI, Ini yang Disampaikan Wamendagri

Karena, MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Menanggapi hal itu, Sultan mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut. Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik (Parpol) untuk menjadi bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

‘’Jika melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini, maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem pemilu langsung yang mensyaratkan parliamentary dan Presidential Threshold. Sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam Pemilu yang seharusnya dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila,’’ ujar Sultan.(Sid)

Berita Terkait

Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur
Musda ke-8, Jayadi Menang Telak Pimpin FWLT Periode 2025-2028
Ormas Sasaka Nusantara NTB Dukung Kinerja Aparat Polres Lombok Tengah
Pj Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Saat Rapat Paripurna DPRD NTB
Masnun Tahir Kembali Terpilih Pimpin NU NTB Periode 2025-2030
Konferwil XIV NU NTB, Momentum Memperkuat Ukhuwah Islamiyah
Program MBG Perlu Koordinasi DPRD Lombok Timur
Paripurna DPRD Lotim: Pelantikan Bupati Terpilih Kemungkinan Diundur

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:08 WIB

Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:11 WIB

Ormas Sasaka Nusantara NTB Dukung Kinerja Aparat Polres Lombok Tengah

Senin, 20 Januari 2025 - 12:03 WIB

Pj Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Saat Rapat Paripurna DPRD NTB

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:33 WIB

Masnun Tahir Kembali Terpilih Pimpin NU NTB Periode 2025-2030

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:28 WIB

Konferwil XIV NU NTB, Momentum Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Tim aparat aabungan saat menggerebek kampung rawan Narkoba di wilayah Lombok Tengah.

Hukum & Kriminal

Ratusan Aparat Gabungan Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Lombok Tengah

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Politik

Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

Selasa, 28 Jan 2025 - 08:08 WIB