MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Humas IKMAPALA (Ikatan Keluarga Paer Lauq), Eef Saifuddin mendorong Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di NTB.
Hal tersebut menurut Eef, demikian Eef Saifuddin biasa disapa, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan roda empat dan roda dua di NTB ke depan.
Mengingat terdapat sekitar ratusan ribu kendaraan yang ada di 10 kabupaten/kota di NTB berplat luar daerah yang beroperasi hingga saat ini. Hal tersebut ia nilai dapat menyelesaikan persoalan tumpang tindih pajak yang dikeluarkan masyarakat kepada daerah lain, karena kendaraan yang digunakan atas nama daerah lain.
‘’Tak sedikit masyarakat NTB ini membayar pajak ke daerah lain karena mereka beli kendaraan murah dari luar daerah. Ini sangat merugikan daerah kita, potensi pajak sektor kendaraan bermotor yang keluar sangat tinggi,’’ ungkap Eef.
Selain meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan, Eef yang sekaligus sebagai Humas Laskar Prabowo 08 menjelaskan, kebijakan penghapusan biaya BBNKB dapat memudahkan masyarakat NTB dalam kepemilikan penuh kendaraan mereka.
‘’Saat ini masyarakat merasa kesulitan melakukan balik nama karena biayanya tinggi dan mengurusnya butuh waktu dan tenaga. Sedangkan keinginan mereka supaya kendaraan pribadinya atas nama mereka sendiri, sehingga dapat menyetor pajak kendaraan di NTB,’’ jelasnya.
Kebijakan semacam ini mesti dilakukan khusus bagi kendaraan dari luar daerah NTB yang jumlahnya masih tergolong besar. Sedangkan kendaraan dari dalam daerah biayanya ditetapkan, namun harus ditekan agar tak terlampaui memberatkan masyarakat.(mbq)