Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers kasus Brigadir Esco di Mapolres Lobar.

Suasana konferensi pers kasus Brigadir Esco di Mapolres Lobar.

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Polres Lombok Barat (Lobar) menggelar konferensi pers terkait kasus kematian tragis Brigadir Esco Fasca Rely. Dalam konferensi yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025), pihak Polres Lobar menghadirkan lima orang tersangka, termasuk sang istri, Brigadir Rizka Sintiyani, serta empat tersangka baru berinisial SA, DR, PA, dan NU.

Wakapolres Lobar, Kompol I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari konflik ekonomi dalam rumah tangga yang memicu kekerasan fisik. ‘’Diduga dipicu oleh perselisihan dalam persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan, sehingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia,’’ jelas Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  HALO Touring Malam "Honda Community Nocturnity" Keliling Kota Mataram

Menurut keterangan pihak kepolisian, Rizka dan Esco sempat terlibat cekcok sebelum pertikaian fisik terjadi. Meski motif awal telah diungkap, penyidik masih mendalami kronologi lengkap dari pertengkaran yang berujung maut tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Lobar juga memamerkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah disita. Barang-barang tersebut meliputi pakaian korban dan pelaku (kaos, celana jeans, kemeja taktikal), dua unit telepon genggam, sepasang sepatu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta senjata tajam berupa gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Empat tersangka tambahan, yakni SA, DR, PA, dan NU, dituduh turut membantu Rizka Sintiyani dalam menyembunyikan kejahatan pembunuhan tersebut. ‘’Mereka turut serta melakukan kejahatan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani), serta menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana,’’ kata Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  PKN NTB Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG hingga Daerah, Bang Akim: NTB Juga Harus Diaudit

Keempat tersangka baru telah ditetapkan sebagai tahanan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar dari pidana penjara 15 tahun hingga hukuman mati.(ham)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru