Depan Paripurna Dewan, Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS Draft APBD 2026

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat paripurna III masa sidang I rapat ke-1 DPRD Lotim, pada Senin (17/11/2025).

Suasana rapat paripurna III masa sidang I rapat ke-1 DPRD Lotim, pada Senin (17/11/2025).

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Bupati Lombok Timur (Lotim), H Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Senin (17/11/2025). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2026.

​Untuk menghadapi tahun anggaran 2026 yang diprediksi kompetitif, seluruh pimpinan OPD diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Optimalisasi ini bertujuan mengamankan program dan kegiatan dari Kementerian dan Lembaga, utamanya yang selaras dengan visi Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).

Baca Juga :  Beri Rp3 M Untuk Pelatihan Keterampilan, Iron-Edwin Wujudkan Lotim Jadi Kabupaten Terampil dan Smart

Adapun gambaran umum kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah pada KUA-PPAS APBD 2026 ditetapkan dengan target total APBD sebesar Rp3,72 triliun lebih. Dari sisi Pendapatan Daerah didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp2,487 triliun lebih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp584,478 miliar lebih.

Baca Juga :  Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB

​Sementara di sisi Belanja Daerah, dianggarkan Rp3,72 trilliun untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk sarana pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

​Penyusunan KUA-PPAS APBD 2026 ini, dijelaskan Bupati Iron, berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan perlunya sinergisitas dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.(Kml)

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Pastikan Tak Ada Warga NTB Tertinggal, Desa Berdaya hingga Penanganan Kekeringan Digenjot
Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab
Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi
Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas
Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste
Gubernur Iqbal Tawarkan Potensi Investasi NTB ke Maroko, Bidik Kerja Sama Strategis Bernilai Triliunan
Dewan Komisaris PLN Energi Gas Tinjau Proyek EG Benoa Bali, Tegaskan Komitmen Transparansi Penggunaan Uang Negara
Gubernur Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Baru Produk Autentik UMKM NTB Menuju Pasar Global

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:01 WIB

Gubernur Iqbal Pastikan Tak Ada Warga NTB Tertinggal, Desa Berdaya hingga Penanganan Kekeringan Digenjot

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02 WIB

Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:06 WIB

Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste

Berita Terbaru