Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini oknum PPK Dinsos Lobar yang ditahan Kejari Mataram gegara tersandung dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar.

Ini oknum PPK Dinsos Lobar yang ditahan Kejari Mataram gegara tersandung dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat (Dinsos Lobar) Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial H. MZ, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Lobar, resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka M.W melalui keterangan resminya menjelaskan, bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas program “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat” yang dianggarkan sebesar Rp22,26 miliar. Program tersebut mencakup 143 kegiatan, di mana 100 di antaranya merupakan usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lobar.

Baca Juga :  Parah!, Inflasi Bahan Pangan Lampaui Kenaikan Gaji ASN, Sultan Ingatkan Pemerintah Soal Stabilitas Nasional

Penyidik menyoroti 10 paket kegiatan Pokir dengan nilai pagu mencapai Rp2 miliar, yang tersebar di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket). Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada praktik korupsi.

H. MZ bersama tersangka lainnya, Hj DD (oknum pejabat), AZ (anggota DPRD Lobar), dan R (swasta), diduga; menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, sehingga terjadi mark-up harga.

Selain itu, mengatur pemenang tender secara langsung bersama AZ dengan menunjuk penyedia tertentu, yakni R tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak, yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat mencatat kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500 akibat praktik mark-up dan belanja fiktif tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor.

Ivan Jaka menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(ham)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru