PALU, LOMBOKTODAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata (72 tahun), pada Selasa (10/3/2026). Kasus ini bermula dari laporan Joseph Hong Kah Ing, yang juga dikenal sebagai rekan sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta.
Perkara tersebut berawal dari sebuah voice note yang dikirim Wahjudi di grup WhatsApp (WAG). Dalam pesan suara itu, ia menasihati Hong Kah Ing agar tidak menghindar ketika dimintai keterangan oleh seorang pengusaha bernama Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pembelian PT Teknik Alum Service (TAS).
Namun, pesan tersebut dianggap sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga berujung pada laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan itu kemudian bergulir hingga ke meja hijau.
Dalam perkara ini, Wahjudi didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, dakwaan juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang yang berlangsung di Ruang Chandra PN Palu tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, SH., MH. Agenda persidangan adalah pembacaan Nota Perlawanan dari pihak terdakwa, yang sebelumnya dikenal dengan istilah eksepsi.
Kuasa hukum Wahjudi Pranata, M. Mahfuz Abdullah, menyampaikan nota perlawanan setebal 22 halaman yang memuat tiga poin utama.
Pertama, menurut Mahfuz, Pengadilan Negeri (PN) Palu dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini. Ia menjelaskan bahwa seluruh unsur peristiwa terjadi di Jakarta.
“Secara teori perbuatan materil, teori alat (instrumen), dan teori akibat, peristiwa terjadi di Jakarta. Korban berada di Jakarta, dan seluruh saksi yang tergabung dalam grup WhatsApp itu juga berada di Jakarta,” ujar Mahfuz di hadapan majelis hakim.
Kedua, pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara rinci.
Menurut Mahfuz, apa yang disampaikan kliennya justru berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen terkait PT TAS yang saat ini masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. “Jika peristiwa tersebut masih dalam proses hukum, maka tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya.
Poin ketiga, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cacat formil dan materiil karena masih menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menurut mereka sudah tidak berlaku setelah adanya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Mahfuz menegaskan bahwa penggunaan pasal yang telah dicabut membuat dakwaan kehilangan landasan yuridis. “Karena menggunakan pasal yang sudah dicabut, maka dakwaan penuntut umum seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” tegas Mahfuz.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 31 Maret 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan tersebut.
Usai sidang, Mahfuz kembali menegaskan bahwa pihaknya menilai perkara ini dipaksakan sejak awal. Ia bahkan memperingatkan bahwa jika perkara tetap dilanjutkan dengan dakwaan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana membawa dugaan kriminalisasi ini ke sejumlah lembaga negara, antara lain Komnas HAM, Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI. “Fakta ini harus dibuka secara terang agar hukum berjalan dengan benar dan adil,” tegas Mahfuz.(Sid)

















