Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Hal Ini

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sejumlah pihak menilai, keputusan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, UAE, akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Untuk itu, LaNyalla mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memiliki semangat yang kuat dalam mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan rakyat Indonesia.

‘’Saya ingatkan, amanat Pembukaan UUD tegas menyatakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kalau kesepakatan WTO tingkat Menteri tersebut membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat Konstitusi kita,’’ tegas LaNyalla, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2024).

LaNyalla menjelaskan bahwa rakyat jangan terhibur dengan status dari negara-negara G20 yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori upper middle income country. Yang kemudian diikuti dengan syarat untuk tidak boleh menerapkan subsidi untuk perlindungan nelayannya. Termasuk nelayan kecil.

Baca Juga :  Kasi Haji Kementerian Agama Lotim Laporkan Jumlah CJH Tahun 2025 ke Bupati

’’Yang pasti saya ingatkan. Jangan ratifikasi kesepakatan tersebut. Pemerintah harus mengajak bicara stakeholder nelayan di Indonesia. Baik melalui organisasi atau serikat nelayan, maupun data atas fakta lapangan kehidupan ekonomi nelayan yang riil. Baru kemudian susun skemanya,’’ jelas LaNyalla.

Seperti diketahui, terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan dalam KTM ke-13 WTO tersebut. Pilar pertama adalah tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu: (1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal; (2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).

Baca Juga :  Lalu Iqbal Yakin Pemprov NTB Bisa Berkolaborasi dan Bekerja Sama dengan Pemkab/Pemkot Sejahterakan Masyarakat

(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi; (5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan (kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman); Lalu, (6) Dukungan harga ikan yang ditangkap; (7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan (8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.(Sid)

Berita Terkait

Sikapi Polemik Rekrutmen LNG Tangguh, Filep Minta Pemerintah Sigap Intervensi untuk Prioritaskan OAP
Buka REI NTB Property Expo 2025, Gubernur Dorong Pergerakan Ekonomi, Perumahan Berkelanjutan, dan Tanggung Jawab Sosial
Setelah ‘’Tidur’’ Tiga Tahun, Bupati Lotim Launching Kembali Air Minum Asel
Gubernur NTB Terima Dr Novrizal Tahar, Ini yang Dibahas
Peluang Kian Menantang, Pemkab Lotim Semakin Serius Bisnis Porang
Setelah Datangkan Auditor SNI, PT Energi Selaparang Siap Beroperasi Kembali
Astra Motor Ampenan Hadirkan Program Sales Spesial Pelajar
Gubernur Tegaskan Program MBG di NTB Sebagai Gerakan Moral Selamatkan Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Sikapi Polemik Rekrutmen LNG Tangguh, Filep Minta Pemerintah Sigap Intervensi untuk Prioritaskan OAP

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Buka REI NTB Property Expo 2025, Gubernur Dorong Pergerakan Ekonomi, Perumahan Berkelanjutan, dan Tanggung Jawab Sosial

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Setelah ‘’Tidur’’ Tiga Tahun, Bupati Lotim Launching Kembali Air Minum Asel

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:09 WIB

Gubernur NTB Terima Dr Novrizal Tahar, Ini yang Dibahas

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Peluang Kian Menantang, Pemkab Lotim Semakin Serius Bisnis Porang

Berita Terbaru