Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Hal Ini

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sejumlah pihak menilai, keputusan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, UAE, akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Untuk itu, LaNyalla mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memiliki semangat yang kuat dalam mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan rakyat Indonesia.

‘’Saya ingatkan, amanat Pembukaan UUD tegas menyatakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kalau kesepakatan WTO tingkat Menteri tersebut membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat Konstitusi kita,’’ tegas LaNyalla, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2024).

LaNyalla menjelaskan bahwa rakyat jangan terhibur dengan status dari negara-negara G20 yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori upper middle income country. Yang kemudian diikuti dengan syarat untuk tidak boleh menerapkan subsidi untuk perlindungan nelayannya. Termasuk nelayan kecil.

Baca Juga :  Juaini Taofik Dampingi Pj Gubernur NTB Tanam Jagung Serentak Nasional

’’Yang pasti saya ingatkan. Jangan ratifikasi kesepakatan tersebut. Pemerintah harus mengajak bicara stakeholder nelayan di Indonesia. Baik melalui organisasi atau serikat nelayan, maupun data atas fakta lapangan kehidupan ekonomi nelayan yang riil. Baru kemudian susun skemanya,’’ jelas LaNyalla.

Seperti diketahui, terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan dalam KTM ke-13 WTO tersebut. Pilar pertama adalah tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu: (1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal; (2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).

Baca Juga :  Gubernur NTB Berharap Smelter Menghadirkan Industri Baru dan Meningkatkan Perekonomian Daerah

(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi; (5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan (kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman); Lalu, (6) Dukungan harga ikan yang ditangkap; (7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan (8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.(Sid)

Berita Terkait

Layanan Servis Jemput Bola, Ya Honda CARE Solusinya
Konsumen Cermat, Yuk Kenali Ciri-ciri Onderdil Motor Honda yang Asli
New CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia
SAMSAT Gratiskan Pajak bagi Masyarakat Miskin dan Kendaraan Plat Luar Daerah
Imbas Mahalnya Tagihan Bulanan PDAM, Hj Rapi’ah Janji Buat Sumur Bor Untuk Warga Dusun Rungkang
Tips #Cari_Aman, Kapan Waktu Tepat Mengganti Ban Motor? Simak Penjelasannya
Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Targetkan DBHCHT Naik Tiap Tahun
‎Chef Bobon Santoso Hadir di Polres Loteng Sajikan Lima Ribu Makanan Gratis Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:07 WIB

Layanan Servis Jemput Bola, Ya Honda CARE Solusinya

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:02 WIB

Konsumen Cermat, Yuk Kenali Ciri-ciri Onderdil Motor Honda yang Asli

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:04 WIB

New CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:03 WIB

SAMSAT Gratiskan Pajak bagi Masyarakat Miskin dan Kendaraan Plat Luar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:07 WIB

Imbas Mahalnya Tagihan Bulanan PDAM, Hj Rapi’ah Janji Buat Sumur Bor Untuk Warga Dusun Rungkang

Berita Terbaru

Suasana event Kejurprov Judo 2025 Kapolda Cup di Lombok Epicentrum Mall (LEM) Mataram 3-5 Juli 2025.

Olahraga

Bank NTB Sponsor Utama Kejurprov Judo NTB Kapolda Cup di LEM

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:08 WIB