MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai 2026 ini mengeluarkan kebijakan baru terkait kendaraan dinas (Randis) mobil listrik untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kebijakan ini, setiap OPD akan diberikan jatah 2 (dua) unit kendaraan dinas mobil listrik untuk mendukung kinerja kepala dinas (Kadis) dan operasional dinas. Terkecuali ada beberapa OPD yang membutuhkan kendaraan dinas mobil listrik lebih, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, bahwa kendaraan dinas mobil listrik ini dilengkapi dengan teknologi full-charge yang memungkinkan jarak tempuh hingga 550 km per satu unit baterai. Dengan demikian, kendaraan ini dapat digunakan untuk perjalanan jauh tanpa perlu khawatir kehabisan baterai.
‘’Kebijakan ini nanti kita akan menggunakan dengan pola sewa pinjam pakai, sehingga kita dapat menghemat anggaran daerah sebesar Rp9 miliar per tahun,’’ jelas Gubernur Iqbal, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, lanjut Gubernur Iqbal, penggunaan kendaraan listrik ini, juga dapat mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi.
Dan pihak PT PLN (Persero) telah menyiapkan lebih dari 17 charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di seluruh NTB untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Selain itu, 16 unit lokasi charging station lainnya juga telah terinstal di pelabuhan, bandara, terminal besar, dan kantor bupati/wali kota.
Gubernur Iqbal menegaskan, kebijakan ini telah melalui perhitungan yang matang, baik dari aspek risiko maupun hal lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemprov NTB dan masyarakat.
Sedangkan bagi pejabat eselon III dan IV, mereka tidak lagi diberikan fasilitas kendaraan dinas, melainkan akan diberikan pengganti uang transportasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas dan menghemat anggaran daerah.(ltn)

















