Kebijakan Randis Mobil Listrik di NTB, Solusi Menghemat Anggaran dan Ramah Lingkungan

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai 2026 ini mengeluarkan kebijakan baru terkait kendaraan dinas (Randis) mobil listrik untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kebijakan ini, setiap OPD akan diberikan jatah 2 (dua) unit kendaraan dinas mobil listrik untuk mendukung kinerja kepala dinas (Kadis) dan operasional dinas. Terkecuali ada beberapa OPD yang membutuhkan kendaraan dinas mobil listrik lebih, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, bahwa kendaraan dinas mobil listrik ini dilengkapi dengan teknologi full-charge yang memungkinkan jarak tempuh hingga 550 km per satu unit baterai. Dengan demikian, kendaraan ini dapat digunakan untuk perjalanan jauh tanpa perlu khawatir kehabisan baterai.

Baca Juga :  Honda Meriahkan Car Free Night dengan Pameran Motor dan Promo Spesial

‘’Kebijakan ini nanti kita akan menggunakan dengan pola sewa pinjam pakai, sehingga kita dapat menghemat anggaran daerah sebesar Rp9 miliar per tahun,’’ jelas Gubernur Iqbal, Rabu (31/12/2025).

Selain itu, lanjut Gubernur Iqbal, penggunaan kendaraan listrik ini, juga dapat mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

Dan pihak PT PLN (Persero) telah menyiapkan lebih dari 17 charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di seluruh NTB untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.

Baca Juga :  Pemprov NTB Tawarkan Investasi EBT dan Wisata Premium ke Oman, Nilainya Tembus 78 Juta Dolar

Selain itu, 16 unit lokasi charging station lainnya juga telah terinstal di pelabuhan, bandara, terminal besar, dan kantor bupati/wali kota.

Gubernur Iqbal menegaskan, kebijakan ini telah melalui perhitungan yang matang, baik dari aspek risiko maupun hal lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemprov NTB dan masyarakat.

Sedangkan bagi pejabat eselon III dan IV, mereka tidak lagi diberikan fasilitas kendaraan dinas, melainkan akan diberikan pengganti uang transportasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas dan menghemat anggaran daerah.(ltn)

Berita Terkait

Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab
Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi
Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas
Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste
Gubernur Iqbal Tawarkan Potensi Investasi NTB ke Maroko, Bidik Kerja Sama Strategis Bernilai Triliunan
Dewan Komisaris PLN Energi Gas Tinjau Proyek EG Benoa Bali, Tegaskan Komitmen Transparansi Penggunaan Uang Negara
Gubernur Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Baru Produk Autentik UMKM NTB Menuju Pasar Global
Negeri Jiran dan Magnet Pekerja Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02 WIB

Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:06 WIB

Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:07 WIB

Gubernur Iqbal Tawarkan Potensi Investasi NTB ke Maroko, Bidik Kerja Sama Strategis Bernilai Triliunan

Berita Terbaru