LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – DPRD Lombok Timur (Lotim) ketok palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah akhirnya Raperda APBD Perubahan Tahun 2025 telah ditetapkan menjadi Perda,” kata Sekda Lotim, HM Juaini Taofik mewakili Bupati dalam sambutannya pada rapat paripurna penetapan Perda APBD-P tahun 2025, Senin (29/9/2025).
Sekda melanjutkan, dengan telah ditetapkannya Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, maka Perda APBD-P tersebut akan disampaikan ke Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan secara resmi. ”Usai pembahasan APBD Perubahan ini, agenda penting lainnya yaitu penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya,” sebut Juaini Taofik.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor: S-62/PK/2025 terkait penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran2026, menurut Sekda, Pemerintah Daerah akan segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda ini.
Ia menekankan bahwa saran dan masukan dari DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memastikan prioritas pembangunan tercapai. “Semoga penetapan RAPBD Perubahan ini, akan bermanfaat dan berguna bagi pembangunan dan masyarakat Lombok Timur yang ”SMART”,” ucapnya.(Kml)